2022-07-05 | By dkabari | 34 Hits
Angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen REPUBLIKACOID JAKARTA 8212 Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM naik menjadi level dua Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 13 Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang
>>READ MORE