Naik Pesawat Kini Bebas Tes Covid-19, Seperti Ini Detailnya


2022-05-18 | By jawapos | 39 Hits

JawaPoscom 8211 Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Kemenhub menetapkan kebijakan bahwa setiap orang yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR dan antigen Hal ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri PPDN Hal ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid19 Aturan ini telah ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 18 Mei 2022 Adapun maksud SE in >>READ MORE

ViRealHUB.com | Organic and Viral Social Traffic Hub



Website Online Counter