2023-01-25 | By beritabali | 3 Hits
Seorang pelajar SMA
di salah satu
sekolah di Buleleng
KAP 19 yang duduk di
kelas XII akhirnya
ditetapkan sebagai
tersangka dan
diamankan oleh Tim
Opsnal Sat Reskrim
Polres Buleleng
setelah dua rekaman
video saat melakukan
persetubuhan
tersebar ke sejumlah
media sosial
utamanya ke Whatsapp
bbadscontent KAP
oleh penyidik Sat
Reskrim Polres
Buleleng dijerat
dengan tindak pidana
persetubuhan
terhadap anak di
bawah umur
sebagaimana dimaksud
dalam rumusan pasal
81 UU RI Nomor 17
tahun 2016 perubahan
atas UU RI No 35
tahun 2014 perubahan
atas
>>READ MORE