2022-12-05 | By pantau | 11 Hits
Pantau Dinas Kelautan dan Perikanan DKP NTT melaporkan empat nelayan asal Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur mendapatkan hukuman denda sebesar 1200 dolar Australia atau sekitar Rp12 juta karena melanggar batas negara 8220Hukuman mereka lebih rendah dibandingkan dengan empat nelayan lain yang putusan nya sudah dijatuhi oleh pengadilan setempat pada akhir November lalu8221 kata Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di Kupang Senin 5122022 Empat nelayan tersebut adalah Hasan Lamusa Mi
>>READ MORE