2023-01-26 | By bantennews | 3 Hits
SERANG 8211 Mantan
Vice Precident Bank
Banten Satyavadin
Djojosubroto divonis
ringan oleh majelis
hakim Pengadilan
Tipikor Serang atas
perkara korupsi
pemberian kredit
modal kerja dan
kredit investasi
Bank Banten ke PT
HNM pada 2017
Satyavadin dihukum
penjara selama 3
tahun dan denda Rp
300 juta Perbuatan
terdakwa dalam
pencairan KMK dan KI
ke PT HNM Rp 61
miliar lebih pada
2017 itu telah
merugikan Bank
Banten Sementara
terdakwa Rasyid
Samsudin RS selaku
Direktur PT HNM
divonis 11 tahun dan
denda Rp 350 juta
subsider 4 bulan
oleh majelis h
>>READ MORE