2021-06-12 | By fajar | 16 Hits
FAJARCOID 8211 Pihak yang membicarakan keburukan orang melalui media sosial meskipun sesuai fakta bisa dihukum menggunakan UU ITE Demikian bunyi Pasal 27 Ayat 3 dalam usulan revisi UndangUndang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD mencontohkan dirinya dibicarakan sekelompok orang karena memiliki tato Meskipun benar perbuatan tersebut tetap bisa dihukum 8220Kalau diperiksa betul ada tato itu pencemaran Gibah nama
>>READ MORE